Hukum COD Saat Belanja Online: Haram atau Dilarang Rasulullah?

Dec 12, 2018
Blog

Apakah COD haram? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Muslim yang ingin berbelanja online. Cash on Delivery atau COD merupakan salah satu metode pembayaran yang digunakan dalam e-commerce. Namun, ada pendapat yang berbeda-beda mengenai keabsahan metode pembayaran ini menurut ajaran agama Islam.

Keumatan Apakah Metode Pembayaran COD?

COD merupakan sistem pembayaran di mana pembeli membayar produk yang dibeli kepada kurir atau ekspedisi saat barang telah tiba di tujuan. Metode pembayaran ini sangat populer di Indonesia karena memberikan kepercayaan ekstra bagi konsumen yang tidak ingin membayar di depan tanpa melihat barangnya terlebih dahulu.

Pandangan Islam tentang Metode Pembayaran COD

Dalam ajaran Islam, hukum COD masih diperdebatkan oleh ulama dan cendekiawan agama. Beberapa berpendapat bahwa COD diperbolehkan karena pembayaran dilakukan setelah barang diterima, sehingga bisa dianggap sebagai transaksi jual beli yang sah.

Pendapat yang Melarang Metode COD dalam Berbelanja Online

Di sisi lain, ada juga pendapat yang melarang COD saat berbelanja online. Alasannya adalah karena beberapa potensi masalah yang mungkin terjadi, seperti penipuan, pemalsuan uang, atau pembelian barang haram.

Penutup

Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami pandangan agama terkait berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk metode pembayaran saat berbelanja online. Untuk mengetahui dengan pasti apakah COD haram menurut ajaran Islam, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan ahli agama atau cendekiawan yang terpercaya.